MPKD-UGM. Pada bulan puasa yang sangat indah ini kita charge hati kita agar senantiasa tunduk dan patuh kepada Tuhan yang memberikan sebuah ilmu kepada kita semua, bagaimana implementasi ilmu-ilmu yang didapat kita ujudkan dalam suatu tindakan dan langkah konkret untuk mengatur kebijakan dan pemahaman sebuah tata nilai kususnya tata ruang. Banyak dimaknai dengan asumsi-asumsi dan beragam simbol dan aturan-aturan yang kontras akibat dari perkembangan sebuah ilmu, ya ilmu tata ruang sangat klasik namun senantiasa tetap berkembang mengikuti sebuah pola dan trend kemajuan peradaban dan kemajuan pola dan nilai tata ruang.
Ruang Hijau Kota (Ruhiko) atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah suatu bentuk ruang terbuka di kota (urban space) dengan unsur vegetasi yang dominan. Perancangan ruang hijau kota harus memperhatikan karakter public space, urban space dan open space serta elemen rancang kota lainnya.
Keterkaitan Public Space, Urban Space dan Open Space
Secara umum public space dapat didefinisikan dengan cara membedakan arti katanya secara harfiah terlebih dahulu. Public merupakan sekumpulan orang-orang tak terbatas siapa saja, dan space atau ruang merupakan suatu bentukan tiga dimensi yang terjadi akibat adanya unsur-unsur yang membatasinya (Ching, 1992). Unsur-unsur tersebut berupa bidang-bidang linier yang saling bertemu yaitu, bidang-bidang dasar/alas, bidang-bidang vertical dan bidang-bidang penutup (atap). Unsur-unsur di atas dapat dibentuk secara alami atau buatan. Bidang-bidang tersebutlah yang kemudian membentuk volume dari ruang tiga dimensi.
Dalam arsitektur, ruang-ruang yang terjadi dibatasi dengan adanya bidang lantai, dinding-dinding dan langit-langit atau atap yang kemudian membentuk ruang interior jika kita berada di dalamnya. Sedangkan pada ruang eksterior minimal terbentuk oleh dua bidang yang saling bertemu, biasanya bidang dasar dan vertical untuk menciptakan kesan akan adanya suatu ‘ruang‘ sehingga orang yang ada di sekitarnya dapat merasakan adanya ruang tersebut (Snyder, 1986)
Berdasar pengertian di atas dapat didefinisikan bahwa public space merupakan suatu ruang yang terbentuk atau didesain sedemikian rupa sehingga ruang tersebut dapat menampung sejumlah besar orang (publik) dalam melakukan aktifitas-aktifitas yang bersifat publik sesuai dengan fungsi public space tersebut. Menurut Sudibyo (1981) publik yang menggunakan ruang tersebut mempunyai kebebasan dalam aksesibilitas (tanpa harus dipungut bayaran / gratis / free).
Sedangkan menurut Daisy (1974), berdasarkan pemilikannya Public space dapat diklasifikasikan berdasarkan dua jenis :
- Public Space yang merupakan milik pribadi atau institusi yang dipergunakan oleh publik dalam kalangan terbatas. Misalnya halaman bangunan perkantoran, halaman sekolah atau mall shooping centre.
- Public Space yang merupakan milik publik dan digunakan oleh orang banyak tanpa kecuali. Misalnya jalan kendaraan, jalan pedestrian, arcade, lapangan bermain, taman kota dan lain lain.
Pada bagian lain dikemukakan bahwa berdasarkan tempatnya, Public Space dapat dibedakan menjadi :
- Public Space di dalam bangunan (indoor public space)
- Public Space di luar bangunan (outdoor public space)
Public space di luar bangunan yang merupakan milik perorangan atau institusi biasanya berkaitan erat dengan fungsi bangunan di sekitarnya dan bertujuan untuk memberikan keleluasaan aksesibilitas bagi para pengguna terhadap fungsi-fungsi tersebut. Sedangkan public space di luar bangunan yang merupakan milik publik, mempunyai kaitan yang lebih fleksibel dengan lingkungan sekitarnya dan tidak mengarahkan pada suatu fungsi tertentu saja.
Public Space di luar bangunan, secara fisik visual biasanya berupa ruang terbuka kota sehingga biasa disebut dengan istilah urban space.
Ruang terbuka di luar bangunan terbentuk akibat adanya batasan-batasan fisik yang dapat berupa unsur-unsur alam dan unsur-unsur buatan / material kota (urban mass), agar tercipta suatu ruang yang dapat mewadahi aktifitas-aktifitas publik di luar bangunan dan juga mewadahi aliran pergerakan publik dalam mencapai suatu tempat atau tujuan.
Menurut Spreiregen (1965), jika ruang tersebut pembatasnya didominasi oleh unsur alam (natural), maka ruang yang terbentuk disebut open space. Sedangkan jika material pembatasnya didominasi oleh unsur buatan (urban mass), maka ruang yang terbentuk disebut urban space. Urban space yang juga memiliki karakter open space, biasanya juga disebut dengan istilah urban open space.
Namun demikian menurut Krier (1979), jika kita bisa mengabaikan kriteria estetis, maka pengertian tentang ruang kota cenderung mencakup semua ruang yang terletak di antara gedung-gedung dan bangunan lain. Ruang ini dibatasi secara geometris oleh perbedaan ketinggian. Kejelasan karakteristik dan estetislah yang memungkinkan kita menyerap ruang-ruang luar ini sebagai urban space / ruang kota.
Persimpangan jalan membentuk Urban Space
Selanjutnya bacaan yang akan datang : Jenis Urban Space…………….
Selamat berpartisipasi di website mpkd.ugm.ac.id ini untuk memberikan banyak manfaat dan acuan-acuan kususnya tata ruang, tata wilayah dan tata ruang pesisir dan kategori lain yang dapat kami muat sesuai ilmu-ilmu terapan yang ada di MPKD.