• Portal UGM
  • Simaster
  • Perpustakaan
  • Portal Akademik
  • Prolat MPWK
  • Webmail
  • Bahasa Indonesia
    • English
    • Bahasa Indonesia
Universitas Gadjah Mada Magister Perencanaan Wilayah dan Kota
Universitas Gadjah Mada
  • Tentang
    • Visi dan Misi
    • Akreditasi
      • Nasional
      • Internasional
    • Jaringan & Kerjasama
      • Mitra Kerja Sama
    • Kalender Akademik
    • Hubungi Kami
  • Komunitas
    • Staf Pengajar
    • Staf Kependidikan
    • Organisasi Mahasiswa
    • Alumni
      • Komunitas Alumni
      • Pelacakan Studi
      • Layanan Alumni
  • Program
    • Master by Course
      • Silabus & Kurikulum
      • Strategi Pembelajaran
    • Master by Research
      • Kurikulum
      • Strategi Pembelajaran
    • Double Degree Program
      • Double Degree University of Groningen
      • Kobe University
    • Penerimaan Mahasiswa Baru
    • Program Pelatihan
  • Mahasiswa
    • Herregistrasi
    • Yudisium dan Wisuda
    • Prestasi
    • Beasiswa
    • Layanan
      • Fasilitas
      • Layanan IT UGM
      • SIMASTER UGM
      • Perpustakaan UGM
      • FT UGM Cloud Printing
      • Unggah Mandiri
      • Wisuda UGM
  • Penelitian
    • Agenda Riset
    • PUBLIKASI
    • JURNAL
  • Link
    • UNDUHAN
    • Prolat MPWK UGM
    • DPP UGM
    • OIA UGM
    • Perpustakaan UGM
    • Perpustakaan FT UGM
    • S1 PWK
    • Fakultas Teknik
    • OIA Fakultas Teknik
    • DTAP UGM
    • S2 Arsitektur
    • S3 Arsitektur
    • PSPPR UGM
  • Beranda
  • Empowerment for Green Cities

Empowerment for Green Cities

  • 12 November 2013, 09.27
  • Oleh:
  • 0

MPKD UGM. Perkembangan kota-kota di Indonesia memiliki arah yahg disesuaikan dengan RPJM yang masing-masing karakter mengacu pada aturan tata ruang kota danh wilayah sesuai perda amsing-masing yang mengacu pada Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dikenal dengan Tata Ruang nasional. Kota hijau adalah kota yang mensinergikan lingkungan alami dan buatan berdasarkan perencanaan dan perancangan kota yang berpihak pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan (lingkungan, sosial dan ekonomi).

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM Daerah) merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah) dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional). RPJM Daerah memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Satuan Kerja Perangkat Daerah, lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
RPJM Daerah dijabarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP), memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja, dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

Di dalam sistem ini terdapat beberapa istilah yang digunakan untuk menjabarkan rencana pembangunan, yaitu:

  • Rencana Pembangunan Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RPJP, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJP nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007.
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga, disebut juga Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra-KL), adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, disebut juga Renstra-SKPD, adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
  • Rencana Pembangunan Tahunan Nasional, disebut juga Rencana Kerja Pemerintah (RKP), adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
  • Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, disebut juga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
  • Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, disebut juga Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-KL), adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
  • Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, disebut juga Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD), adalah dokumen perencanaan satuan kerja perangkat daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

Saat ini dunia sedang dihadapkan pada permasalahan degradasi kondisi lingkungan. Pencemaran air, udara dan tanah tidak terelakkan lagi seiring perkembangan pembangunan di seluruh dunia terutama di perkotaan. Urbanisasi hal yang terjadi di sebagian besar kota-kota di dunia. Penyebabnya antara lain tidak seimbangnya pembangunan antara desa dan kota. Daya dukung kota-kota semakin lemah dalam memfasilitasi kebutuhan warga kota. Polusi udara dan pencemaran air serta tanah, pemenuhan kebutuhan warga untuk bisa hidup sehat, nyaman dan sejahtera, menjadi persoalan yang perlu dicari solusinya oleh semua pihak.

Seiring jalannya pembangunan, dalam upaya memberikan kenyaman dan lingkungan sehat bagi warga kota, Konsep Green City dapat menjadi solusi bagi pelaku pembangunan Kota Hijau  (Green city), suatu jargon yang sedang dicanangkan di seluruh dunia agar masing-masing kota memberi kontribusi terhadap penurunan emisi karbon untuk penurunan pemanasan global.Kota  hijau merupakan simbol kedekatan alam dengan pembangunan.Karakteristik dan kerentanan alam menjadi dasar terhadap konsep pembangunan.

Begitu pula dengan Indonesia, yang saat ini telah mencanangkan program kota hijau yang berbasiskan masyarakat (empowerment), melalui programnya yaitu P2KH (Program Pengembangan Kota Hijau) yang dalam implementasinya dimuat dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten dan Kota. P2KH ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sekaligus responsif terhadap perubahan iklim yang saat ini sedang menjadi isu dunia tersebut.

Apa itu Kota Hijau? Kota hijau atau dengan kata lain yaitu Kota yang ramah lingkungan, dalam hal pengefektifan dan mengefisiensikan sumberdaya air dan energi, mengurangi limbah, menerapkan sistem transportasi terpadu, menjamin adanyakesehatan lingkungan, dan mampu mensinergikan lingkungan alami dan buatan, yang berdasarkan perencanaan dan perancangan kota yang berpihak pada prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan (lingkungan, sosial, dan ekonomi).

Kota Hijau memiliki 8 atribut dalam hal prosesnya yaitu: Green Planning and Desain, Green Community (Peran serta aktif masyarakat), Green Building, Green Energy, Green Water, Green Transportation, Green Waste, Green Openspace.

Green City pada dasarnya adalah green way of thinking dimana perlu ada perubahan pola pikir manusia terhadap keberlanjutan lingkungan. Perubahan pola pikir akan mengarah pada perubahan kebiasaan masyarakat dan pada akhirnya akan menghasilkan perubahan budaya menjadi lebih ramah lingkungan.

Kembali pada tema diatas bagaimana untuk mengenali sebuah kebijakan yang menerapkan kota hijau, berikut ini Lima komponen utama dari kota hijau yang perlu diperhatikan :

  1. Green planning and design
  2. Green open space
  3. Green community
  4. Green building
  5. Green transportation.

Pada Kelima komponen tersebut saling berinteraksi dan tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Penerapan green planning seminimal mungkin adalah dengan menerapkan sedikitnya 30% RTH dari total luas wilayah dan diintegrasikan dengan sistem transportasi yang ramah lingkungan.”

Mitigasi terhadap perubahan iklim ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga tanggung jawab masyarakat.Semua stakeholders perlu bergerak sesuai kapasitasnya. Green City pada dasarnya adalah green way of thinking dimana perlu ada perubahan pola pikir manusia terhadap keberlanjutan lingkungan. Perubahan pola pikir akan mengarah pada perubahan kebiasaan masyarakat dan pada akhirnya akan menghasilkan perubahan budaya menjadi lebih ramah lingkungan.

Sumber :
1. www.penataanruang.net
2. green.kompasiana.com
3. Seminar Dengan Tema Empowerment For Green Cities
Tags: Green Building Green Energy Green Openspace Green Transportation Green Waste Green Water RPJM

Tinggalkan Komentar Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Berita Terakhir

  • Mahasiswa MPWK Raih Prestasi di Kompetisi Ilmiah Aksinomi Sulampua 2025
  • Mahasiswi MPWK UGM Raih Prestasi di Konferensi Internasional ICPEU 2025
  • Mahasiswi MPWK UGM Terpilih sebagai Delegasi Youth Townhall Road to Y20 Indonesia 2025
  • Mahasiswa Baru MPWK UGM Ikuti Matrikulasi Semester Gasal 2025/2026
  • Kuliah Lapangan MPWK UGM di Desa Krakitan: Belajar dari Masyarakat, Menyusun Teori dari Realita
Universitas Gadjah Mada

Magister Perencanaan Wilayah dan Kota

Departemen Teknik Arsitektur dan Perencanaan

Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada

Jl. Grafika No. 2 Kampus UGM, Yogyakarta 55281

   mpwk@ugm.ac.id
   +62 (274) 580095; 580101
   +62 (274) 580052

© 2019 Magister Perencanaan Wilayah dan Kota

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY