MPKD-UGM. Untuk menindaklanjuti Peraturan Rektor nomor 11 tahun 2016 tentang Pendidikan Pascasarjana, pasal 51 ayat 2 (c) terkait publikasi sebagai persyaratan kelulusan, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada telah menyelenggarakan Rapat Koordinasi Program pascasarjana Program Magister pada 20 Juli 2017.
Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Program Pascasarjana Program Magister tersebut maka disampaikan bahwa persyaratan kelulusan bagi mahasiwa program studi magister adalah wajib memiliki publikasl ilmiah paling sedikit 1 (satu) artikel dari hasil penelitian tesis yang telah disetujui (accepted) oleh editor untuk dipublikasikan dalam Jurnal ilmiah atau prosiding seminar dan tidak melanggar etika kepenulisan. Persetujuan dapat berupa hasil komunikasi dan/atau surat keterangan dari editor yang dilampiri manuskrip. Dalam hal penyesuaian atau masa transisi untuk mahasiswa program studi magister angkatan 2012- 2015 diberlakukan peraturan sebagai berikut:
- Bagi mahasiswa program studi magister angkatan 2012 dan 2013 yang dinyatakan Lulus Yudisium di tingkat Departemen pada 31 Juli 2017 atau sebelumnya, diwajibkan mempunyai publikasi yang telah submitted paling lambat 20 Desember 2017, sebagai syarat wisuda.
- Bagi mahasiswa program studi magister angkatan 2014 dan 2015 yang dinyatakan Lulus Yudisium di tingkat Departemen pada 31 Juli 2017 atau sebelumnya, diwajibkan mempunyai publikasi yang telah accepted paling lambat 20 Desember 2017, sebagai syarat wisuda.
- Ketua Program Studi Magister perlu mengawal pelaksanaan nomor 1 dan 2 tersebut agar mahasiswa tetap mentaati peraturan tersebut.
- Departemen dan Program Studi dapat menentukan standar publikasi yang lebih tinggi daripada standar Universitas/fakultas, sesuai tuntutan bidang ilmu masing-masing.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasah.
Download : Surat Edaran Publikasi