MPKD UGM. Dampak Reformasi Tanah Pada Kehidupan Petani Miskin Di Indonesia: Studi Kasus Desa Limbangan, Kersana Kabupaten Brebes. Publikasi tesis saudari : Trisnanti Widi Rineksi dengan NIM :11/327 635/ PTK/08011. Sebagai pembimbing tesis : Ir. Suryanto, MSP. Secara garis besar acuan tesis adalah Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Jawa Tengah No. 25/ X/2/88/TP/63.
Land Reform khususnya di Kecamatan Kersana dilaksanakan pada tahun 1963 dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Jawa Tengah No. 25/ X/2/88/TP/63. Proyek land reform kemudian dilanjutkan pada tahun 2008. Hal ini disebabkan oleh karena masih banyaknya tanah pertanian yang belum didaftarkan pada tahun 1963. Penelitian ini menemukan adanya penyimpangan antara kebijakan dengan kenyataan.
Bagi Pemerintah, tujuan dari land reform adalah untuk memberikan motivasi bagi para petani penerima tanah agar menggunakan tanah mereka sebagai akses untuk mendapatkan modal guna meningkatkan produktivitas pertania, serta mengoptimalkan transaksi atas tanah. Bagaimanapun, para petani ini telah memiliki cara mereka sendiri untuk memenuhi kebutuhan mereka, yang berbeda dengan gagasan dari pemerintah.
Hipotesis dari penelitian ini adalah oleh karena kurangnya pemahaman dari pemerintah akan pengetahuan lokal dan kurangnaya partisipasi masyarakat lokal, maka manfaat land reform tidak dapat menyebar kepada setiap orang.
- Penelitian ini bertujuan, pertama, untuk mempelajari pengaruh land reform bagi para petani miskin terutama para penerima manfaat dari land reform pada tahun 2008.
- Kedua, untuk mengidentifikasi faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi keputusan para petani untuk memanfaatkan transaksi atas tanah pada umumnya, dan khususnya untuk mengambil atau tidak mengambil pinjaman bank dengan menggunakan sertipikat tanah mereka sebagai jaminan.
- Dan ketiga adalah untuk memberikan informasi mengenai kondisi lokal sebagai masukan bagi penyusunan kebijakan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus di wilayah Desa Limbangan.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa land reform memberikan dampak yang baik untuk memberikan jaminan hukum terhadap kepemilikan tanah dan juga meningkatan kemudahan akses ke modal dan meningkatkan harga tanah. Namun, landreform kurang memberikan dampak positif yang signifikan bagi ekonomi keluarga para petani khususnya mereka yang mendapatkan sertifikasi tanah land reform, karena mereka tidak berniat untuk melalukan transaksi finansial atas tanah.
Ada banyak alasan dan resiko dibalik keputusan para petani ini yang harus dipertimbangkan oleh pembuat kebijakan. Pemberian akses kredit saja oleh pemerintah untuk para petani dengan menggunakan sertipikat tanah sebagai agunan tidak dapat menolong mereka untuk keluar dari kemiskinan. Untuk menolong para petani miskin, Pihak Pemerintah sebaiknya datang, berkomunikasi dengan masyarakat, dan menemukan permasalahan dan kekuatan yang sesungguhnya terdapat di daerah tersebut sehingga bantuan akan tepat sasaran.
Baca Publikasi selengkapnya : Impact Of Land Reform On The Life Of Poor Farmers In Indonesia: Case Study Of Limbangan Village, Kersana District, Brebes Regency (Dampak Reformasi Tanah Pada Kehidupan Petani Miskin Di Indonesia: Studi Kasus Desa Limbangan, Kersana Kabupaten Brebes.)
Pembaca web MPKD UGM silahkan untuk berbagi tulisan dan tanggapan yang bersifat positif dan membangun. Untuk komentar silahkan anda masukan di bawah tulisan atau anda bisa menyebarkan tulisan ini dengan mengklik ikon bagikan ini dan beri penilaian dengan like this. Anda juga bisa masuk di page mpkd dengan alamat sebagai berikut : Page MPKD UGM. Serta kunjungi juga groupnay MPKD di Magister Perencanaan Kota & Daerah di facebook. Pembaca yang budiman selain melalui google drive, naskah publikasi ini bisa juga di akses melalui website : http://etd.ugm.ac.id/index.php.