MPKD UGM. Konflik di kawasan pertambangan emas Kecamatan Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala dimulai saat Bupati Donggala menerbitkan surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ekplorasi Nomor:188.45/0288/DESDM/2010 kepada PT.Cahaya Manunggal Abadi (PT.CMA), dengan konsensi seluas 5.000 hektar yang diproyeksikan di dua desa yakni Malei dan Walandano.
Namun dalam peta IUP PT. CMA konsensi tersebut mencakup wilayah enam desa yakni Desa Malei, Desa Walandano, Desa Kamonji, Desa Rano, Desa Palau dan Desa Pomolulu. Setahun kemudian DPRD Donggala mensahkan PERDA Nomor 1 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Donggala Tahun 2011-2031, yang salah satu isinya menetapkan wilayah Kecamatan Balaesang Tanjung sebagai wilayah peruntukan pertambangan.
Tesis ini disusun oleh : Elisyana Ahmad NIM : 12/343849/PTK/08811. Pembimbing Utama : Ir. Leksono Probo Subanu, MURP., Ph.D. Pembimbing Pendamping : Retno Widodo Dwi Pramono, S.T., M.Sc. Dengan judul : Anatomi Konflik Kegiatan Eksplorasi Pertambangan Pt. Cahaya Manunggal Abadi (Pt. Cma) Di Kawasan Pertambangan Emas Kecamatan Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala (Conflict Anatomy Of Pt Cahaya Manunggal Abadi (Pt.Cma) Mining Exploration Activities At Gold Mine Balaesang Tanjung District Donggala Regency).
Kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Donggala yang memberikan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi kepada PT. Cahaya Manunggal Abadi (PT.CMA), serta menetapkan wilayah Balaesang Tanjung sebagai kawasan peruntukan pertambangan telah menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Penelitian ini bertujuan memetakan konflik untuk mendeskripsikan jenis dan tipe konflik, aktoraktor yang terlibat konflik dan pola hubungannya, faktor-faktor penyebab konflik, serta dinamika konfliknya; dan mengkaji peran pemerintah daerah Kabupaten Donggala dalam pengelolaan konflik. Penelitian ini dilakukan secara induktif dengan metode kualitatif deskriptif berlandaskan paradigma rasionalistik.
Hasil penelitian menemukan bahwa konflik yang terjadi di kawasan pertambangan emas Kecamatan Balesang Tanjung merupakan fenomena konflik pemanfaatan lahan dan pengelolaan sumber daya alam. Berdasarkan akar permasalahannya, konflik yang terjadi dapat dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu konflik kepentingan disebabkan perbedaan kepentingan dalam pemanfataan lahan dan pengelolaan sumber daya alam, dan konflik hubungan, disebabkan pewadahan komunikasi yang buruk oleh pemerintah daerah. Konflik ini melibatkan kelompokkelompok masyarakat (pro dan kontra), perusahaan (PT. CMA) dan pemerintah daerah Kabupaten Donggala sebagai kelompok kepentingan, serta politisi lokal, LSM, media massa lokal, dan aparat kepolisian sebagai kelompok semu.
Saat ini konflik berada pada fase de-eskalasi konflik, pihak-pihak yang berkonflik berhenti saling menyakiti dan bersedia untuk membuat kesepakatan bersama yang tertuang dalam perjanjian “Mata Palu”, namun belum adanya kesepakatan besaran ganti rugi lahan/tanaman, serta belum terealisasinya IPR yang dijanjikan pemerintah daerah berpotensi menjadi pemicu konflik kedepannya.
Peran pemerintah daerah Kabupaten Donggala sangat kurang dalam mengawal pelaksanaan tahapan eksplorasi PT. CMA, sehingga tidak dapat mengantisipasi secara dini pergolakan masyarakat yang mengarah pada konflik. Penyelesaian konflik yang saat ini ditempuh oleh pemerintah Kabupaten Donggala adalah rekonsiliasi dan mediasi. Rekonsiliasi bertujuan untuk mendamaikan pihak-pihak yang berkonflik, sedangkan mediasi dilakukan untuk membahas persoalan pembebasan lahan.
Pembaca web MPKD UGM silahkan untuk berbagi tulisan dan tanggapan yang bersifat positif dan membangun. Untuk komentar silahkan anda masukan di bawah tulisan atau anda bisa menyebarkan tulisan ini dengan mengklik ikon bagikan ini dan beri penilaian dengan like this. Anda juga bisa masuk di page mpkd dengan alamat sebagai berikut : Page MPKD UGM. Serta kunjungi juga groupnya MPKD di Magister Perencanaan Kota & Daerah di facebook. Pembaca yang budiman selain melalui google drive, naskah publikasi ini bisa juga di akses melalui website : http://etd.ugm.ac.id.