Kepada seluruh mahasiswa Program Sarjana Terapan, Sarjana, Profesi, dan Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, diberitahukan bahwa pendaftaran ulang dan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 diatur sebagai berikut:
1. Pendaftaran Ulang Mahasiswa
Mahasiswa angkatan 2025 dan sebelumnya yang akan melanjutkan studi pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026, serta mahasiswa yang belum dinyatakan lulus sampai dengan tanggal 31 Januari 2026, wajib melakukan pendaftaran ulang dengan melunasi kewajiban pembayaran UKT.
Pembayaran UKT dapat dilakukan pada tanggal 2–31 Januari 2026 melalui bank mitra Universitas Gadjah Mada, yaitu:
- Bank Negara Indonesia (BNI),
- Bank Mandiri,
- Bank Tabungan Negara (BTN),
- Bank Rakyat Indonesia (BRI),
- Bank Syariah Indonesia,
- Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY, dan
- CIMB Niaga.
Tata cara pembayaran tercantum dalam Pengumuman Tata Cara Pembayaran Heregistrasi dapat dilihat melalui link berikut
Tutorial Pembayaran Heregistrasi
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pendaftaran ulang, permohonan penundaan dan keringanan UKT, sanksi, serta ketentuan lainnya dapat diakses melalui laman http://akademik.ugm.ac.id/ atau dokumen terlampir.
Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan perpanjangan masa studi, cuti akademik, pengaktifan kembali status mahasiswa, dan layanan akademik lainnya dapat menanyakan ke staf akademik.
2. Perpanjangan Masa Studi
Mahasiswa yang masa studinya berakhir pada atau sebelum tanggal 31 Januari 2026 akan dilakukan penguncian pembayaran UKT.
Untuk membuka kembali pembayaran UKT dan melanjutkan studi pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026, mahasiswa wajib mengajukan permohonan perpanjangan masa studi melalui akun SIMASTER masing-masing paling lambat 23 Januari 2026.
Selanjutnya, mahasiswa harus memperoleh persetujuan dari Program Studi dan/atau Fakultas/Sekolah melalui laman http://student.simaster.ugm.ac.id paling lambat 27 Januari 2026.
Seluruh proses pengajuan perpanjangan masa studi dilakukan secara daring melalui SIMASTER.
3. Mahasiswa Lulus dan Menunggu Wisuda
Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus berdasarkan berita acara yudisium Fakultas/Sekolah/Departemen/Program Studi sampai dengan 31 Januari 2026 dan hanya menunggu pelaksanaan wisuda atau pelantikan tidak wajib melakukan pendaftaran ulang serta dibebaskan dari kewajiban pembayaran UKT pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026.
Informasi lebih lengkap dapat dilihat di dokumen berikut