Persyaratan Calon Mahasiswa Magister Berbasis Kelas
Salah satu upaya untuk mengakomodasi pelaksanaan Kurikulum 2017 adalah dengan menetapkan persyaratan bagi calon mahasiswa yang akan mendaftar pada PS MPKD, sehingga sesuai dengan sifat khas program studi. Penerimaan mahasiswa akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UGM yang mengacu pada SK Rektor No.11 Tahun 2016, yaitu dengan mempertimbangkan 3 (tiga) kriteria, sebagai berikut:
- Prestasi Akademik, yang diukur dengan nilai Indeks Prestasi calon mahasiswa pada program pendidikan sebelumnya;
- Potensi Akademik, yang diukur dengan nilai tes potensi akademik yang masih berlaku;
- Kemampuan Berbahasa Inggris yang diukur dengan nilai tes Bahasa Inggris yang masih berlaku.
Secara lebih detail, calon mahasiswa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- mempunyai ijazah S1 atau DIV dari semua bidang ilmu, kecuali dari bidang Bahasa dan Agama.
- mempunyai nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):
- lebih dari atau sama dengan 2,50 (dua koma lima nol) untuk Program Studi terakreditasi A; atau
- lebih dari atau sama dengan 2,75 (dua koma tujuh lima) untuk Program Studi terakreditasi B; atau
- lebih dari atau sama dengan 3,00 (tiga koma nol nol) untuk Program Studi terakreditasi C.
- mempunyai nilai Tes Potensi Akademik (TPA) BAPPENAS atau Tes Potensi Akademik Pascasarjana (PAPs) UGM dengan skor lebih dari atau sama dengan 500;
- mempunyai nilai tes kemampuan Bahasa Inggris setara dengan skor lebih dari atau sama dengan 450 nilai ITP-TOEFL.
*Bagi calon pendaftar yang memiliki skor lebih rendah, diperkenankan untuk tetap mendaftar